PR TASIKMALAYA - Korban erupsi Gunung Semeru dapat mengganti dokumen rusak ke Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Dukcapil) sebagai langkah proaktif.
Dukcapil memfasilitasi penggantian dokumen rusak bagi korban erupsi Gunung Semeru.
Proses penggantian dokumen rusak korban erupsi Gunung Semeru dikonfirmasi oleh Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh.
"Terkait bencana, harus selalu proaktif," kata Zudan pada Sabtu, 11 Desember 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Baca Juga: Soal Isu Pulau Jawa Jadi 2 Akibat Letusan Gunung Semeru, Om Hao: Tentunya Bisa, Secara Logika
Sementara itu, dukcapil juga telah membentuk tim peduli bencana awan panas guguran (APG) Gunung Semeru (3676 mdpl).
"Tim yang telah dibentuk, segera koordinasi dengan dinas dukcapil setempat," tutur Zudan.
Tim Dukcapil peduli bencana APG diketahui telah menerbitkan 960 dokumen pengganti, untuk korban erupsi Gunung Semeru.