Buntut Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Unsri, Oknum Dosen Terancam Pidana 9 Tahun

- 7 Desember 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi. Oktum pelecehan seksual mahasiswi Unsri dikabarkan resmi jadi tersangka.
Ilustrasi. Oktum pelecehan seksual mahasiswi Unsri dikabarkan resmi jadi tersangka. /Pexels/ Kindel Media

PR TASIKMALAYA - Dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi di Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan mulai ada titik terang.

Seperti diketahui, beredar kabar mahasiswi Unsri yang diduga terlibat pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen.

Kini, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) telah resmi menetapkan oknum dosen Unsri berinisial AR sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual.

AR diketahui adalah seorang dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri.

Baca Juga: Survei Sebut 80 Persen Publik Percaya Kinerja Polri, Kapolri Listyo Sigit: Berkat Dukungan Masyarakat

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan pada hari Senin, 6 Desember 2021, berdasarkan informasi yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Kabarnya, AR telah diperiksa selama sembilan jam di Polda Sumsel.

Tim penyidik pun telah mengumpulkan cukup bukti dan keterangan dari AR terkait dugaan kasus pelecehan seksual.

Baca Juga: Tak Bisa Hindari Masalah dengan Doddy Sudrajat, Faisal: Bagaimana Lagi, Sudah Terjadi

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x