Bukan Seorang, Terkuak Ada 7 Mahasiswi-Alumni yang Jadi Korban Pelecehan Seksual Dosen Unsri

- 8 Desember 2021, 20:45 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. Bertambah menjadi 7 orang, kini terkuak korban pelecehan seksual dosen Unsri tak cuma mahasiswi, melainkan ada juga alumni.
Ilustrasi pelecehan seksual. Bertambah menjadi 7 orang, kini terkuak korban pelecehan seksual dosen Unsri tak cuma mahasiswi, melainkan ada juga alumni. /Pixabay/Gerd Altmann

PR TASIKMALAYA - Korban pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial R kini tercatat bertambah menjadi 7 orang.

Sebanyak 7 orang korban pelecehan seksual dosen Unsri tersebut tidak hanya mahasiswi aktif, melainkan juga alumni.

Polisi yang menerima laporan dari 7 orang korban pelecehan seksual dosen Unsri yang merupakan mahasiswi dan alumni itu langsung memprosesnya.

Mula-mula, 7 orang korban pelecehan seksual dosen Unsri yang merupakan mahasiswi dan alumni tersebut melapor ke Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Ikatan Alumni (IKA) Unsri.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Temukan Fakta Menarik Tentang Diri Anda Melalui Pilihan Gambar Ini

Setelah itu, beberapa di antara para korban yaitu berinisial C, F, dan D sudah melayangkan laporan ke pihak Polda Sumsel.

Keterangan perihal 7 orang yang mengaku korban pelecehan seksual dosen Unsri itu disampaikan oleh Ketua Tim Koalisi Penghapusan Kekerasaan Seksual Unsri dan IKA Unsri, Yan Iskandar.

Kepada awak media, Yan Iskandar menjelaskan bahwa ada sekira tujuh orang mahasiswi dan alumni yang melaporkan dosen Unsri atas kasus pelecehan seksual.

"Informasi yang didapatkan dari beberapa alumni dan mahasiswi, yang dilakukan Dosen R bukan baru kali ini," kata Yan Iskandar, seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ Newa pada Rabu, 8 Desember 2021.

Baca Juga: Guntur Romli Sebut Anies Baswedan soal Sumur Resapan: Bikin Warga Jakarta Celaka

Malahan beberapa korban yang telah menjadi alumni mengaku bahwa peristiwa pelecehan seksual oleh dosen Unsri inisial R tersebut sudah berlangsung sejak 2014 silam.

Pada kesempatan lain, Kasubdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni juga angkat bicara.

Kompol Masnoni mengimbau kepada mahasiswi Unsri yang merasa telah menjadi korban pelecehan seksual dosen Unsri inisial R itu untuk segera membuat laporan polisi.

"Jadi kita imbau kepada korban-korban lain untuk segera melapor. Supaya kasus tersebut bisa segera ditindaklanjuti," ujarnya.

Baca Juga: Indigo Hard Gumay Ramalkan Aktor yang Mengalami Kecelakaan Mobil dan Bercerai di Tahun 2022

Sebelumnya, dosen Unsri inisial R itu dilaporkan ke polisi usai dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya yang berinisial DR.

Mendapat laporan tersebut, piihak kepolisian telah mengumpulkan saksi dan barang bukti sejak 29 November 2021 lalu.

Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan, mengungkapkan bahwa dosen Unsri inisial R tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam proses pengumpulan barang bukti, polisi berhasil menyita baju, pakaian dalam, serta sejumlah barang bukti lain.

Baca Juga: Masih Ada Waktu Sampai 15 Desember 2021, Begini Cara Cek Penerima BSU Pekerja dari Kemnaker

Tak tanggung-tanggung, tersangka terancam pidana kurungan penjara selama sembilan tahun.

"Sejak 29 November kami menerima laporan, untuk mengumpulkan saksi, dan alat bukti. Dosen tersebut pada hari ini dijadikan tersangka," ujar Kombes Pol Hisar Siallagan pada Selasa, 7 Desember 2021.

Terhadap tersangka, Kombes Hisar melanjutkan, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Link Live Streaming Juventus vs Malmo Liga Champions, 9 Desember 2021 Tayang Pukul 00.45 WIB

Sementara itu, pendalaman dan pengembangan oleh penyidik terkait kasus tersebut pun terus dilakukan.

"Surat penahanan sudah ditandatangan. Penahanan berlaku mulai malam hari ini (Selasa dini hari WIB, 7 Desember 2021) sejak pukul 00.00 WIB," tuturnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 289 KUHP atau Pasal 294 KUHP ayat (2) omor 1 dan 2 dengan ancaman penjara sembilan tahun.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x