PR TASIKMALAYA - Pengadilan Indonesia dikabarkan telah memberikan suatu kemenangan atas hak-hak bagi warga Papua. Berita tersebut sontak disorot media asing Al Jazeera.
Pasalnya, pengadilan Indonesia memberikan kemenangan tersebut setelah para aktivis Papua Barat telah melakukan pengaduan terhadap beberapa perusahaan kelapa sawit yang berada di wilayah Papua.
Diketahui bahwa Pengadilan Tata Usaha Indonesia, Jayapura, Provinsi Papua Barat pada hari Selasa, telah mendukung suatu keputuskan yang dilakukan oleh seorang Bupati Sorong.
Bupati Sorong, Johny Kamuru, didukung oleh pengadilan Indonesia, mencabut izin dari sekitar 12 perusahaan minyak kelapa sawit.
Baca Juga: Spider-Man No Way Home Resmi Dirilis di Indonesia 15 Desember 2021, Simak Sinopsisnya
Oleh karena itu beberapa perusahaan kelapa sawit tersebut, kemungkinan tidak lagi diperbolehkan utuk beroperasi di kawasan hutan adat Papua.
Dengan begitu, kawasan hutan adat yang terletak di Papua, oleh Johny Kamuru berencana akan diubah menjadi sebuah perkebunan.
Diketahui Johny Kamuru, mencabut perizinan terhadap beberapa perusahaan kelapa sawit, setelah kelompok adat Papua telah melakukan pengaduan.
Dimana kelompok adat Papua telah mengatakan bahwa para perusahaan kelapa sawit, tidak menyetujui konversi tanah leluhur mereka, yang menjadi konsesi kelapa sawit.