Randy Bagus Dapatkan Sanksi Tegas dari Polri, Diproses Pidana hingga Diberhentikan Tidak dengan Hormat

- 5 Desember 2021, 20:05 WIB
Terkait kasus Novia Widyasari, Randy Bagus dapatkan sanksi tegas dari Polri berupa diberhentikan tidak dengan hormat serta diproses pidana.
Terkait kasus Novia Widyasari, Randy Bagus dapatkan sanksi tegas dari Polri berupa diberhentikan tidak dengan hormat serta diproses pidana. /Humas Polda Jatim

"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," sambung Dedi.

Randy Bagus dinyatakan melanggar hukum internal kepolisian nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik.

Sesuai pelanggaran kode etik inilah, Randy Bagus dikenai pemberhentian secara tidak hormat, dan sekaligus merupakan hukuman terberat bagi anggota Polri.

Baca Juga: Ketahui Penyebab dan Gejala Panic Attack yang Bisa Membuat Orang Sulit Bernapas

Sementara terkait pidana umum, Randy Bagus akan dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55.

Sebagai informasi, Randy Bagus diduga terlibat dalam kasus bunuh diri Novia Widyasari, yang sempat menggemparkan warganet beberapa waktu ini.

Randy Bagus diduga telah melakukan pemaksaan aborsi terhadap Novia Widyasari, hingga membuat mahasiswi tersebut memilih untuk mengakhiri hidupnya.***

 

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah