PR TASIKMALAYA - Bripda Randy Bagus mendapatkan sanksi tegas dari Polri berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Adapun sanksi yang diterima oleh Randy Bagus ini merupakan imbas dari keterlibatan dalam kasus bunuh diri seorang mahasiswi bernama Novia Widyasari.
Tak hanya diberhentikan secara tidak hormat, Randy Bagus juga akan diproses hukum pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
Sanksi tegas terhadap Randy Bagus ini diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Baca Juga: Prakiraan Hujan di Wilayah Jabodetabek, Periode 6-11 Desember 2021
"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujarnya, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, pada Minggu, 5 Desember 2021.
Menurut Dedi, langkah pemberhentian secara tidak hormat pada Randy Bagus ini sesuai dengan amanat dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tebang pilih dalam menegakkan hukum.
Terlebih, kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat seperti tindak pidana.
Baca Juga: Rizky Billar Tanyakan Hubungan Pertemanan dengan Mantan, Lesti Kejora: Sejauh Ini Belum Bertemu Lagi