Randy Bagus Dapatkan Sanksi Tegas dari Polri, Diproses Pidana hingga Diberhentikan Tidak dengan Hormat

- 5 Desember 2021, 20:05 WIB
Terkait kasus Novia Widyasari, Randy Bagus dapatkan sanksi tegas dari Polri berupa diberhentikan tidak dengan hormat serta diproses pidana.
Terkait kasus Novia Widyasari, Randy Bagus dapatkan sanksi tegas dari Polri berupa diberhentikan tidak dengan hormat serta diproses pidana. /Humas Polda Jatim

PR TASIKMALAYA - Bripda Randy Bagus mendapatkan sanksi tegas dari Polri berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Adapun sanksi yang diterima oleh Randy Bagus ini merupakan imbas dari keterlibatan dalam kasus bunuh diri seorang mahasiswi bernama Novia Widyasari.

Tak hanya diberhentikan secara tidak hormat, Randy Bagus juga akan diproses hukum pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Sanksi tegas terhadap Randy Bagus ini diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Prakiraan Hujan di Wilayah Jabodetabek, Periode 6-11 Desember 2021

"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujarnya, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, pada Minggu, 5 Desember 2021.

Menurut Dedi, langkah pemberhentian secara tidak hormat pada Randy Bagus ini sesuai dengan amanat dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tebang pilih dalam menegakkan hukum.

Terlebih, kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat seperti tindak pidana.

Baca Juga: Rizky Billar Tanyakan Hubungan Pertemanan dengan Mantan, Lesti Kejora: Sejauh Ini Belum Bertemu Lagi

"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," sambung Dedi.

Randy Bagus dinyatakan melanggar hukum internal kepolisian nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik.

Sesuai pelanggaran kode etik inilah, Randy Bagus dikenai pemberhentian secara tidak hormat, dan sekaligus merupakan hukuman terberat bagi anggota Polri.

Baca Juga: Ketahui Penyebab dan Gejala Panic Attack yang Bisa Membuat Orang Sulit Bernapas

Sementara terkait pidana umum, Randy Bagus akan dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55.

Sebagai informasi, Randy Bagus diduga terlibat dalam kasus bunuh diri Novia Widyasari, yang sempat menggemparkan warganet beberapa waktu ini.

Randy Bagus diduga telah melakukan pemaksaan aborsi terhadap Novia Widyasari, hingga membuat mahasiswi tersebut memilih untuk mengakhiri hidupnya.***

 

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah