Mengenal Kukang Jawa, Salah Satu Satwa yang Dilindungi

- 5 Desember 2021, 05:23 WIB
Mengenal kukang jawa yang dikenal sebagai salah satu jenis satwa yang wajib untuk dilindungi
Mengenal kukang jawa yang dikenal sebagai salah satu jenis satwa yang wajib untuk dilindungi /Instagram/@kementerianlhk

PR TASIKMALAYA - Kukang Jawa merupakan salah satu satwa yang sangat melindungi wilayah teritorialnya.

Tidak jarang apabila Kukang Jawa terlihat sering bertengkar dengan sesamanya untuk memperebutkan wilayah teritorialnya. 

Kukang Jawa memiliki nama ilmiah yaitu Nycticebus javanicus dan pertama kali dikenalkan oleh Etienne Geoffroy Saint-Hilaire. 

Kukang Jawa diketahui merupakan satwa berkerabat dekat dengan kukang sunda dan kukang benggala.

Baca Juga: Singgung Kasus Mahasiswi UB Bunuh Diri Akibat Pemerkosaan, Kunto Aji: Patah Hati Baca Kisah Korban

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari unggahan Instagram @kementerianlhk pada 2 Desember 2021, Kukang Jawa diketahui memiliki dua bentuk yang berbeda.

Perbedaan spesies tersebut ditinjau berdasarkan panjang rambut, tingkat yang lebih rendah, serta warna tubuhnya. 

Meskipun terlihat menggemaskan, namun kukang jawa ternyata memiliki racun yang berasal dari kelenjar siku lengan.

Untuk menghasilkan racun, Kukang Jawa akan mengangkat tangannya ke kepala untuk menjilat kelenjar tersebut.

Baca Juga: Ameer Azzikra Meninggal Dunia, Kakak Ipar Ungkap Kesedihan Nadzira

Kemudian, racun dari kelenjar tersebut mulai menumpuk pada gigi taring yang amat tajam untuk mengiris badan.

Berdasarkan hasil penelitian, luka goresan dari gigitan Kukang Jawa dinilai sebagai luka nekrotik yang merupakan kondisi cedera pada sel berakibat pada kematian dini terhadap sel tubuh dan jaringan hidup. 

Saat ini, Kukang Jawa telah terdaftar sebagai salah satu jenis satwa Indonesia yang wajib dilindungi oleh pemerintah.

Perlindungan Kukang Jawa telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Baca Juga: The Minions Melaju ke Final World Tour Finals 2021 usai Taklukan Juara Olimpiade Tokyo 2020 

Selain itu, International Union for Conservation of Nature (IUCN) juga telah menempatkan Kukang Jawa ke dalam kategori kritis (Critically Endangered).

Sedangkan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) telah menempatkan Kukang Jawa ke dalam kategori Appendix 1.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @kementerianlhk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah