Baca Juga: Ameer Azzikra Meninggal Dunia, Kakak Ipar Ungkap Kesedihan Nadzira
Kemudian, racun dari kelenjar tersebut mulai menumpuk pada gigi taring yang amat tajam untuk mengiris badan.
Berdasarkan hasil penelitian, luka goresan dari gigitan Kukang Jawa dinilai sebagai luka nekrotik yang merupakan kondisi cedera pada sel berakibat pada kematian dini terhadap sel tubuh dan jaringan hidup.
Saat ini, Kukang Jawa telah terdaftar sebagai salah satu jenis satwa Indonesia yang wajib dilindungi oleh pemerintah.
Perlindungan Kukang Jawa telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Baca Juga: The Minions Melaju ke Final World Tour Finals 2021 usai Taklukan Juara Olimpiade Tokyo 2020
Selain itu, International Union for Conservation of Nature (IUCN) juga telah menempatkan Kukang Jawa ke dalam kategori kritis (Critically Endangered).
Sedangkan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) telah menempatkan Kukang Jawa ke dalam kategori Appendix 1.***