Sebut Buruh Marah pada Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Said Iqbal: Kami Sebut Pasal Siluman

- 4 Desember 2021, 11:54 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal, angkat bicara soal putusan MK soal UU Cipta Kerja. Ia menyebut adanya pasal siluman.*
Presiden KSPI Said Iqbal, angkat bicara soal putusan MK soal UU Cipta Kerja. Ia menyebut adanya pasal siluman.* /Muhammad Adimaja/wsj/ANTARA

Dia juga berpandangan soal perlindungan akan sulit ketika harus beririsan dengan investasi.

Said Iqbal juga mengatakan bahwa UU Cipta Kerja dipaksakan, sehingga pihaknya menyebut dengan pasal siluman.

"Dari awal kita sudah ingatkan itu dan karena dipaksakan, kami menyebutnya pasal siluman yang benar tidak bermanfaat ketika masuk dalam konteks investasi," sambungnya.

Dirinya juga mengaku setuju dengan alasan memperbaiki dan memangkas hambatan dalam investasi.

Baca Juga: 8 Tahun Bersama di SM Entertainment, Kai EXO dan Wendy Red Velvet Kurang Akrab karena Hal Ini

"Investasinya kami setuju memperbaiki investasi, hambatan-hambatan itu harus dipotong obesitas daripada regulasi yang berkaitan dengan investasi," ucapnya.

Akan tetapi, jika berbicara perlindungan buruh, Said Iqbal mempertanyakan kenapa negara sampai bisa membiarkan outsourcing berlaku seumur hidup.

"Tapi ketika bicara perlindungan buruh, bagaimana bisa negara membiarkan outsourcing bisa berlaku seumur hidup," ujarnya Said Iqbal.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: YouTube Indonesia Lawyers Club


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah