Sebut Buruh Marah pada Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Said Iqbal: Kami Sebut Pasal Siluman

- 4 Desember 2021, 11:54 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal, angkat bicara soal putusan MK soal UU Cipta Kerja. Ia menyebut adanya pasal siluman.*
Presiden KSPI Said Iqbal, angkat bicara soal putusan MK soal UU Cipta Kerja. Ia menyebut adanya pasal siluman.* /Muhammad Adimaja/wsj/ANTARA

PR TASIKMALAYA - Presiden Konfederasi Serikat Buruh Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, angkat bicara soal putusan MK soal UU Cipta Kerja.

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan alasan mengapa buruh sampai marah dengan putusan MK soal UU Cipta Kerja.

Menurut Said Iqbal, pihaknya sudah sejak awal mengingatkan Pemerintah dan DPR soal putusan MK terkait UU Cipta Kerja.

Said Iqbal menyebut, ketika terlibat dalam tim kecil, pihaknya selalu berharap UU Cipta Kerja bisa dikeluarkan dari Omnibus Law.

Baca Juga: Greysia Polii-Apriyani Rahayu Tersingkir dari World Tour Finals 2021

"Dari awal kami sudah mengingatkan pemerintah dan DPR bahkan terlibat dalam proses-proses tim kecil di DPR dengan sebuah harapan bahwa UU Cipta Kerja di kluster ketenagakerjaan dikeluarkan," tuturnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari video yang diunggah YouTube Indonesia Lawyers Club pada Jumat 3 Desember 2021

Ketika berkeliling dunia, dirinya tidak pernah menemukan Undang-undang tersebut digabungkan.

"Sebagai Ilo Governing Body badan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) tidak pernah saya temui saat berkeliling dunia Undang-undang investasi digabung dengan Undang-undang perlindungan untuk pekerja buruh," ujarnya.

Menurutnya, Undang-undang tersebut bagaikan dua mata uang yang berpisah.

Baca Juga: Vanessa Angel Pernah Hidup Sulit dengan Saldo Rp30 Ribu saat Hamil, Sahabat Ungkap Sikap 'Tak Acuh' Keluarga

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: YouTube Indonesia Lawyers Club


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x