UU Cipta Kerja Berdampak Positif bagi Indonesia, Guru Besar Unpad: Kalau Pesimis Tak akan Maju

- 2 Desember 2021, 08:36 WIB
Guru Besar Ilmu Hukum Unpad, Romli Atmasasmita menyebut jika UU Cipta Kerja memiliki dampak baik bagi Indonesia.*
Guru Besar Ilmu Hukum Unpad, Romli Atmasasmita menyebut jika UU Cipta Kerja memiliki dampak baik bagi Indonesia.* /ANTARA/M. Agung Rajasa

PR TASIKMALAYA – Romli Atmasasmita selaku Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), memberikan komentar terkait UU Cipta Kerja.

Guru Besar Unpad itu sangat yakin, jika UU Cipta Kerja akan memberikan dampak positif bagi Indonesia.

Romli Atmasasmita menambahkan, jika pesimis dengan UU Cipta Kerja, justru cenderung membuat Indonesia tidak maju.

Pendapat mengenai UU Cipta Kerja tersebut diutarakan Romli Atmasasmita seperti yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada 1 Desember 2021.

Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Aries, Gemini dan Taurus pada Kamis, 2 Desember 2021:Ada yang Terbawa Suasana

“Saya optimis, kalau pesmis tak akan maju,” ujarnya.

Menurutnya, penerapan UU Cipta Kerja di Indonesia dinilai sudah tepat.

“Karena pembangunan ekonomi adalah panglima, sementara hukum mengawal pembangunan ekonomi,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini UU Cipta Kerja masih berlaku setelah terbitnya putusan MK.

Baca Juga: LRT Jakarta akan Bertransformasi ke Hal Baru Setelah Berjalan Dua Tahun

Meski memang, keputusan MK tersebut membuat pemerintah dan DPR RI selaku pembuat Undang Undang, perlu melakukan revisi.

Adapun revisi UU Cipta Kerja, diberikan selama dua tahun.

Oleh karena itu, Guru Besar Unpad tersebut mengimbau pada semua pihak untuk mengesampingkan kepentingan politik.

Dia meminta, semua pihak untuk bersikap sebagai negarawan tanpa menyangkut pautkan kepentingan apapun, khususnya politik.

Baca Juga: Fresh Graduate Wajib Tahu, Bagaimana Cara Buat CV yang Tepat untuk Magang

“Putusan MK, lebih kepada teknis penyusunan bukan substansi. Pemohon hanya meminta uji formil, bukan materil,” terangnya.

Romli Atmasasmita menambahkan, dalam masa revisi pemerintah dan DPR RI tidak diperkenankan untuk mengeluarkan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

“Tetap berlaku, tetapi diperbaiki dalam 2 tahun,” jelasnya.

“Saya mendengar, pemerintah telah memasukkannya dalam prolegnas mendatang,” sambung Romli.

Baca Juga: Habib Bahar Bin Smith Ceritakan Waktu Ibadahnya Ketika di Penjara: Lebih Banyak Bermesraan dengan Allah SWT

Di sisi lain, Puan Maharani selaku Ketua DPR RI pun menegaskan, DPR RI akan segera menindaklanjuti Putusan MK soal UU Cipta Kerja.

“DPR RI berkomitmen akan segera menindaklanjuti Putusan MK bersama pemerintah sesuai dengan kewenangan konstitusional DPR,” ujarnya.

Puan Maharani menambahkan, UU Cipta Kerja perlu diperbaiki dengan cepat dan tidak melebihi batas waktu yang telah ditentukan MK.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah