PR TASIKMALAYA - Hasil pemeriksaan sopir yang melawan arah di Tol JORR diungkapkan polisi menderita demensia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, sopir Mercedes-Benz E300 berinisial MSD yang berumur 66 tahun, melawan arah di Tol Lingkar Luar Jakarta (Tol JORR) menderita demensia.
Hasil pemeriksaan sopir yang melawan arah di Tol JORR menderita demensia itu dikonfirmasi oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Timur AKBP Edy Surasa.
"Hasil pemeriksaan dokter menyatakan yang bersangkutan (sopir) ada demensia," ujar Edy pada pada Selasa, 30 November 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Baca Juga: Rocky Gerung Beri Kritik Pedas soal Putusan UU Cipta Kerja dan Kasus PCR
Pemeriksaan dilakukan oleh tim dokter Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya, dan melengkapi data rekam medis milik MSD di Rumah Sakit Cipto Mangungkusumo (RSCM).
Edi mengungkapkan, pemeriksaan oleh dokter tersebut untuk menguatkan, bahwa sopir yang melawan arah di Tol JORR memang menderita demensia.
"Menguatkan bersangkutan memang demensia," lanjutnya.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Cari Tahu Keinginan Terbesar Anda dalam Hidup dari Pilihan Rumah Favorit Berikut
Hasil pemeriksaan sopir yang melawan arah di Tol JORR menderita demensia itu akan dikonsultasikan dengan ahli pidana.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pada Selasa, 30 November 2021.
Sambodo mengungkapkan, konsultasi dilakukan untuk mengetahui proses hukum dapat dilanjutkan ke persidangan atau dihentikan.
Baca Juga: Almarhum Ustaz Arifin Ilham Muncul dalam Mimpi, Alvin Faiz: Abi Kangen sama Ameer
"Jika tidak menggugurkan berdasarkan ahli pidana akan terus maju hingga pengadilan," kata Sambodo.
Sebelumnya, sopir yang melawan arah di Tol JORR telah resmi ditetapkan menjadi tersangka, seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Sopir yang melawan arah di Tol JORR telah menjadi tersangka namun belum dilakukan penahanan.
Baca Juga: Simak! Ini Dia Lirik Lagu 'To Be Loved ' yang Dinyanyikan Adele
Penahanan belum dilakukan karena menunggu hasil pemeriksaan sopir yang melawan arah di Tol JORR tersebut keluar.
Sopir yang melawan arah di Tol JORR disangkakan dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 310 ayat 1 tentang kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan.***