Sopir Lawan Arus di Tol JORR Cakung Jadi Tersangka, Polisi: Belum Ditahan

- 30 November 2021, 13:26 WIB
Polisi akhirnya menetapkan sopir yang melawan arus di Tol JORR Cakung jadi tersangka, dan statusnya kini belum ditahan.
Polisi akhirnya menetapkan sopir yang melawan arus di Tol JORR Cakung jadi tersangka, dan statusnya kini belum ditahan. /Dok NTMC Polri

PR TASIKMALAYA - Seorang sopir yang melawan arus di Tol JORR Cakung resmi menjadi tersangka, namun polisi belum melakukan penahanan.

Penetapan tersangka pada sopir yang melawan arus di Tol JORR Cakung itu dikonfirmasi oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Sambodo menyatakan, penetapan tersangka sopir yang melawan arus di Tol JORR Cakung tersebut adalah hasil gelar perkara pada Senin, 29 November 2021.

"Kemarin gelar perkara terhadap pengemudi Mercy, dan statusnya telah jadi tersangka," ujar Sambodo pada Selasa, 30 November 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: WNA Pelaku Penyiraman Air Keras Diduga Psikopat, Polres Cianjur Gandeng Psikolog

Sambodo mengungkapkan, sopir yang melawan arus di Tol JORR Cakung berinisial MSD dan berumur 66 tahun itu, hingga kini belum ditahan.

"Belum ditahan karena harus melakukan pemeriksaan pada pengemudi," ucap Sambodo.

Menurut Sambodo, sopir tersebut akan melakukan pemeriksaan kejiwaan pada Selasa, 30 November 2021.

Baca Juga: Bersedih atas Meninggalnya Ameer Azzikra, Larissa Chou Singgung soal Jodoh: Pilihlah Pasangan yang...

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x