PR TASIKMALAYA - Seorang sopir yang melawan arus di Tol JORR Cakung resmi menjadi tersangka, namun polisi belum melakukan penahanan.
Penetapan tersangka pada sopir yang melawan arus di Tol JORR Cakung itu dikonfirmasi oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Sambodo menyatakan, penetapan tersangka sopir yang melawan arus di Tol JORR Cakung tersebut adalah hasil gelar perkara pada Senin, 29 November 2021.
"Kemarin gelar perkara terhadap pengemudi Mercy, dan statusnya telah jadi tersangka," ujar Sambodo pada Selasa, 30 November 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Baca Juga: WNA Pelaku Penyiraman Air Keras Diduga Psikopat, Polres Cianjur Gandeng Psikolog
Sambodo mengungkapkan, sopir yang melawan arus di Tol JORR Cakung berinisial MSD dan berumur 66 tahun itu, hingga kini belum ditahan.
"Belum ditahan karena harus melakukan pemeriksaan pada pengemudi," ucap Sambodo.
Menurut Sambodo, sopir tersebut akan melakukan pemeriksaan kejiwaan pada Selasa, 30 November 2021.