Dijelaskan oleh Ferry Juliantono bahwa hal tersebut menjadi ujung pangkal dari kolusi dan nepotisme.
"Disinilah sebenarnya ujung pangkal terdapatnya kolusi dan nepotisme, yang di dalam undang-undang nomor 28 tahun 1999 bahwa penyelenggara negara harus bebas dari KKN, itu tindak pidana Kolusi dan Nepotisme. Bisa dipidanakan" bebernya.
Baca Juga: Prakiraan Hujan di Wilayah Jabodetabek, Periode 30 November-5 Desember 2021
Ferry Juliantono mengaku hanya menunggu pihak dari Luhut Binsar Panjaitan untuk menyampaikan kapan waktu yang diinginkan untuk beberapa pihak tersebut bisa mengaudit perusahaanya.
"Untuk menguraikan masalah itu, proses audit ini perlu dilakukan supaya masyarakat juga bisa mendapatkan kepastian dan kita juga menyampaikan kepada Luhut," ungkapnya.
"Untuk segera dalam waktu yang silahkan Pak Luhut menyampaikan kepada kami, segera bisa melakukan audit kepada perusahaan tersebut," pungkasnya.***