Jokowi Ungkap Sikap Pemerintah usai Putusan MK Atas Undang-Undang Cipta Kerja

- 29 November 2021, 16:40 WIB
Jokowi memberi pernyataan sikap dan dukungan pemerintah terkait putusan MK atas Undang-Undang Cipta Kerja.
Jokowi memberi pernyataan sikap dan dukungan pemerintah terkait putusan MK atas Undang-Undang Cipta Kerja. /Instagram @jokowi

PR TASIKMALAYA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keputusannya seusai Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Jokowi menyampaikan komitmen presiden dan pemerintah terkait tetap menjalankan rencana untuk reformasi, deregulasi, dan debirokratisasi.

Jokowi memastikan akan terus memimpin dan memastikan bahwa kepastian hukum dan dukungan dari pemerintah terhadap kemudahan investasi tetap berjalan optimal.

Dukungan Jokowi selaku kepala negara Indonesia yang menerapkan demokrasi berlandaskan hukum akan menghormati putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Baca Juga: Prediksi Fiorentina vs Sampdoria di Seria A pada 1 Desember 2021, Emil Audero Diandalkan Tim Tamu

“Saya telah perintahkan kepada Menko dan menteri terkait untuk segera menindak lanjuti Putusan MK secepat-cepatnya,” ucap Jokowi dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @jokowi pada 29 November 2021.

Presiden juga menyebut MK telah menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja tetap berlaku.

Pihak MK memberikan waktu bagi pemerintah serta DPR untuk melakukan perbaikan pembentuk Undang-Undang maksimal dalam kurun waktu 2 tahun.

Orang nomor satu di Indonesia ini pun menyebutkan bahwa tidak ada isi Undang-Undang Cipta Kerja yang berubah.

Baca Juga: Money Heist Season 5 Volume 2 Rilis Judul untuk Setiap Episodenya, Apa Saja Teorinya?

"Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi atau substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satupun pasal yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,” ujar Jokowi.

Jokowi pun memastikan jaminan kepada para pelaku usaha dan investor lokal maupun asing bahwa aman melakukan investasi di Indonesia.

“Oleh karena itu, saya pastikan kepada pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin,” ujarnya.

Presiden dan pemerintah bersinergi untuk menjamin sekuritas serta kepastian investasi yang lebih baik di Indonesia.

Baca Juga: Ameer Azzikra Meninggal Dunia, Sandiaga Uno: Kami Sempat Berjanji...

"Saya ulangi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," ujarnya.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA, Presiden Jokowi memberikan jaminan akan kepastian berinvestasi aman di Indonesia.

Kepastian akan investasi di Indonesia langsung disampaikan usai MK mengeluarkan perintah untuk perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja paling lambat dua tahun.

Melalui pernyataan Presiden Jokowi, menjadi jelas bahwa seluruh materi dalam Undang-Undang Cipta Kerja tetap berlaku beserta peraturannya.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Instagram @jokowi ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x