Baca Juga: Sempat Jadi Penengah Saat Bermasalah dengan Alvin Faiz, Ini Pesan Larissa Chou untuk Ameer Azzikra
"Melihat distribusi negara-negara tersebut, kita tidak bisa mengesampingkan kemungkinan bahwa varian Omicron ini sudah menyebar ke lebih banyak negara," ungkapnya.
Sehingga pemerintahan Indonesia perlu segera menerapkan sejumlah aturan baru sebagai bentuk langkah antisipasi.
1. Turis asing yang pernah melakukan perjalanan setidaknya 14 hari dari negara-negara dengan riwayat positif kasus Omicron dilarang untuk masuk;
2. WNI yang pulang ke tanah air dan tercatat mengunjungi negara-negara positif Omicron wajib karantina selama 14 hari;
3. Peningkatan masa karantina dari 3 hari menjadi 7 hari, berlaku untuk WNI dan WNA;
4. Kebijakan karantina mulai berlaku Senin, 29 November 2021 pukul 00.00 WIB.
"Daftar negara yang ada dapat bertambah maupun berkurang berdasarkan evaluasi berkala yang akan dilakukan,” ungkap Luhut Binsar Pandjaitan.
Nantinya Kementerian Kesehatan akan melakukan genomic sequencing dengan fokus utama positif perjalanan dari dan ke luar negeri.