PR TASIKMALAYA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan menyampaikan respon Pemerintah dalam menghadapi varian Omricon.
Pada 28 November 2021, Pemerintah resmi menutup pintu masuk ke Indonesia bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan ke negara terjangkit.
"Menanggapi varian Omricon, Pemerintah memberikan beberapa kebijaksanaan untuk mencegah varian ini," tutur Luhut Pandjaitan, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari unggahan kanal YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI pada 29 November 2021."
"Pertama pelarangan masuk untuk WNA yang mempunyai riwayat perjalanan selama 14 hari ke negara terjangkit," tutur Luhut Pandjaitan.
Negara terjangkit tersebut adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.
Sedangkan bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke negara tersebut akan dikarantina selama 14 hari.
Pemerintah juga akan memperpanjang masa karantina bagi WNA dan WNI di luar negara tersebut menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.
Kebijakan ini akan berlaku secara resmi mulai tanggal 29 November 2021.