Pemerintah Larang ASN, TNI-Polri hingga Pegawai BUMN Cuti di Akhir Tahun, Nekat? Ini Sanksinya

- 28 November 2021, 07:47 WIB
Ilustrasi cuti bersama  dan libur nasional. Pemerintah melarang ASN, TNI-Polri serta pegawai BUMN untuk mengambil cuti pada Akhir tahun 2021, ini sanksinya untuk yang melanggar.
Ilustrasi cuti bersama dan libur nasional. Pemerintah melarang ASN, TNI-Polri serta pegawai BUMN untuk mengambil cuti pada Akhir tahun 2021, ini sanksinya untuk yang melanggar. /Foto: Pixabay/ mohamed_hassan/

PR TASIKMALAYA - Pemerintah melarang pengambilan jatah cuti di akhir tahun untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri hingga pegawai BUMN.

Hal itu terlihat dalam akun Instagram @indonesiabaik.id, yang diunggah pada Sabtu, 27 November 2021.

Dalam postingan Instagram tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri hingga pegawai BUMN dilarang mengambil cuti di akhir tahun berikut sanksinya jika melanggar.

Larangan cuti dan sanksi tersebut ditetapkan demi menjaga kondusivitas arus masyarakat di akhir tahun.

Baca Juga: Sinopsis Drakor User Not Found, Dibintangi Bae Jin Young CIX dan Shin So Hyun

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, hal tersebut juga merupakan salah satu langkah pemerintah untuk menekan laju mobilitas masyarakat.

Jelasnya, berikut beberapa keterangan terkait larangan jatah cuti untuk ASN, TNI-Polri hingga pegawai BUMN.

1. Dilarang mengambil cuti atau berpergian ke luar kota selama 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022;

Baca Juga: 4 Cara Menghibur Pasangan yang Sedang Sedih, Kaum Pria Wajib Tahu!

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah