PR TASIKMALAYA - Pemerintah melarang pengambilan jatah cuti di akhir tahun untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri hingga pegawai BUMN.
Hal itu terlihat dalam akun Instagram @indonesiabaik.id, yang diunggah pada Sabtu, 27 November 2021.
Dalam postingan Instagram tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri hingga pegawai BUMN dilarang mengambil cuti di akhir tahun berikut sanksinya jika melanggar.
Larangan cuti dan sanksi tersebut ditetapkan demi menjaga kondusivitas arus masyarakat di akhir tahun.
Baca Juga: Sinopsis Drakor User Not Found, Dibintangi Bae Jin Young CIX dan Shin So Hyun
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, hal tersebut juga merupakan salah satu langkah pemerintah untuk menekan laju mobilitas masyarakat.
Jelasnya, berikut beberapa keterangan terkait larangan jatah cuti untuk ASN, TNI-Polri hingga pegawai BUMN.
1. Dilarang mengambil cuti atau berpergian ke luar kota selama 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022;
Baca Juga: 4 Cara Menghibur Pasangan yang Sedang Sedih, Kaum Pria Wajib Tahu!