Satgas Covid-19: Cuti Akhir Tahun Resmi Dilarang bagi ASN, TNI-Polri, BUMN, dan Swasta

- 19 November 2021, 09:30 WIB
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito umumkan terkait cuti akhir tahun.
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito umumkan terkait cuti akhir tahun. /Dok. BNPB

PR TASIKMALAYA - Prof. Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 secara resmi mengumumkan kebijakan terkait larangan cuti akhir tahun.

Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, cuti akhir tahun resmi dilarang bagi ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, dan swasta.

Larangan cuti akhir tahun tersebut menurut Prof. Wiku Adisasmito, guna mengendalikan peningkatan mobilitas masyarakat.

Ketika adanya peningkatan mobilitas masyarakat, maka dikhawatirkan adanya peningkatan penularan virus Covid-19.

Baca Juga: Nirina Zubir Walk Out Saat Live Wawancara di TV hingga Ungkap Rasa Kecewa: Oh Come On!

“Pemerintah sejauh ini sepakat menerapkan beberapa strategi,” ujarnya pada 18 November 2021, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

“Strategi diantaranya yang pertama adalah pelarangan cuti atau libur bagi ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama libur di akhir tahun,” sambung Prof. Wiku Adisasmito.

Pemerintah menurut Prof. Wiku Adisasmito, resmi mencabut cuti bersama tanggal 24 Desember 2021.

Baca Juga: Okin Bagikan Momen Ulang Tahun Chava Lengkap dengan Rachel Vennya dan Xabiru, Netizen Ramai Tanggapi Hal Ini

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x