PR TASIKMALAYA - Prof. Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 secara resmi mengumumkan kebijakan terkait larangan cuti akhir tahun.
Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, cuti akhir tahun resmi dilarang bagi ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, dan swasta.
Larangan cuti akhir tahun tersebut menurut Prof. Wiku Adisasmito, guna mengendalikan peningkatan mobilitas masyarakat.
Ketika adanya peningkatan mobilitas masyarakat, maka dikhawatirkan adanya peningkatan penularan virus Covid-19.
Baca Juga: Nirina Zubir Walk Out Saat Live Wawancara di TV hingga Ungkap Rasa Kecewa: Oh Come On!
“Pemerintah sejauh ini sepakat menerapkan beberapa strategi,” ujarnya pada 18 November 2021, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
“Strategi diantaranya yang pertama adalah pelarangan cuti atau libur bagi ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama libur di akhir tahun,” sambung Prof. Wiku Adisasmito.
Pemerintah menurut Prof. Wiku Adisasmito, resmi mencabut cuti bersama tanggal 24 Desember 2021.