Sementara itu, satu orang anggota ormas ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat pengeroyokan dan diancam dengan pasal 170 KUHP.
Lima orang anggota Pemuda Pancasila dipulangkan oleh kepolisian karena tidak terlibat tindak pidana.***
Sementara itu, satu orang anggota ormas ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat pengeroyokan dan diancam dengan pasal 170 KUHP.
Lima orang anggota Pemuda Pancasila dipulangkan oleh kepolisian karena tidak terlibat tindak pidana.***
Editor: Tyas Siti Gantina
Sumber: ANTARA