Simak Aturan Lengkap Instruksi Menteri Dalam Negeri Terkait Libur Natal dan Tahun Baru 2022

- 26 November 2021, 20:03 WIB
Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021 atau Nataru , Menteri Dalam Negeri mengeluarkan instruksi No 62 tahun 2021.
Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021 atau Nataru , Menteri Dalam Negeri mengeluarkan instruksi No 62 tahun 2021. /Pixabay/geralt

Melarang adanya pesta perayaan dengan kerumunan pada tempat wisata di tempat terbuka atau tertutup.

Baca Juga: LSM: Sejumlah Besar Orang Malaysia Diperkirakan Bangkrut di Tahun 2022

Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat belanja

Perayaan Tahun Baru 2022 dirayakan di rumah masing-masing bersama dengan keluarga dan dilarang ada pawai dan arak-arakan.

Pusat perbelanjaan dan mall meniadakan perayaan Natal dan Tahun Baru.

Jam operasional mal atau pusat perbelanjaan dari jam 09:00 sampai 22:00 dengan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah