Simak Aturan Lengkap Instruksi Menteri Dalam Negeri Terkait Libur Natal dan Tahun Baru 2022

- 26 November 2021, 20:03 WIB
Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021 atau Nataru , Menteri Dalam Negeri mengeluarkan instruksi No 62 tahun 2021.
Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021 atau Nataru , Menteri Dalam Negeri mengeluarkan instruksi No 62 tahun 2021. /Pixabay/geralt

Mulai 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022, pemerintah daerah menutup Alun-alun dan menerapkan PPKM Level 3 pada acara pernikahan dan sejenisnya.

Baca Juga: Dilarang Miliki Akun Medsos, Pangeran Harry Diam-diam Buat dengan Nama yang Tunjukkan Kegemarannya

Pelaksanaan ibadah di Gereja

Pelaksanaan Ibadah di Gereja dilakukan dengan cara yang sederhana dan dilakukan secara hybrid.

Kapasitas umat yang bisa melakukan ibadah di gereja dan kegiatan secara offline maksimal 50 persen dari total kapasitas.

Menyiapkan petugas untuk melakukan pengawasan terhadap protokol kesehatan.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Dukung Sang Anak Usai Dituding Manfaatkan Momentum: Teruslah Berkarya dengan Totalitas!

Pengaturan tempat wisata

Pada rute tempat wisata prioritas dilakukan pengaturan kendaraan ganjil genap. Pada saat masuk dan keluar tempat wisata menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Terdapat pembatasan jumlah wisatawan yang masuk ke tempat wisata dengan jumlah 50% dari kapasitas total.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah