Mulai 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022, pemerintah daerah menutup Alun-alun dan menerapkan PPKM Level 3 pada acara pernikahan dan sejenisnya.
Baca Juga: Dilarang Miliki Akun Medsos, Pangeran Harry Diam-diam Buat dengan Nama yang Tunjukkan Kegemarannya
Pelaksanaan ibadah di Gereja
Pelaksanaan Ibadah di Gereja dilakukan dengan cara yang sederhana dan dilakukan secara hybrid.
Kapasitas umat yang bisa melakukan ibadah di gereja dan kegiatan secara offline maksimal 50 persen dari total kapasitas.
Menyiapkan petugas untuk melakukan pengawasan terhadap protokol kesehatan.
Pengaturan tempat wisata
Pada rute tempat wisata prioritas dilakukan pengaturan kendaraan ganjil genap. Pada saat masuk dan keluar tempat wisata menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Terdapat pembatasan jumlah wisatawan yang masuk ke tempat wisata dengan jumlah 50% dari kapasitas total.