"Daripada sakitnya yang lebih sakit adalah malunya, tapi dengan hukuman ini orang-orang jadi tau apa yang sebenarnya memalukan," tutur Hansol, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari YouTube Korea Reomit pada 26 November 2021.
Salah satu warga Korea Selatan mengemukakan sebuah studi yang mengatakan bahwa shock yang diterima pasangan yang diselingkuhi, sama dengan shock ketika orang tua meninggal.
Hukuman cambuk yang terjadi di Aceh juga dianggap mirip dengan hukuman yang dilakukan pada era Joseon yang bernama Gonjang hanya saja lebih trendi.
Selain itu, alasan hukuman cambuk menuai respon positif, karena di Korea Selatan tidak ada hukum yang menangani tentang kasus perselingkuhan.
Pada 26 Februari 2015, hukum perselingkuhan di Korea Selatan dihapus dari hukum pidana, karena perselingkuhan dinilai sebagai hukum perdata.
Hal ini pun banyak menuai kontroversi karena beberapa orang menyalahkan gunakan hukuman ini demi mencari keuntungan.
Orang yang dituntut dengan kasus perselingkuhan di Korea Selatan jika menang di pengadilan akan mendapatkan uang ganti rugi dan kompensasi.
Namun, cara untuk mengajukan tuntutan ini cukup rumit yaitu harus dilakukan oleh pasangan yang mau bercerai hingga harus adanya bukti perselingkuhan yang jelas.