Pemainnya Bisa Diberi Hukuman Cambuk, MPU Aceh Meminta MUI Dukung Fatwa Haram Game PUBG

- 24 Oktober 2020, 15:30 WIB
Ilustrasi gamers.
Ilustrasi gamers. /Pixabay

PR TASIKMALAYA - Seperti diketahui, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh pada Juni 2019 lalu telah mengeluarkan fatwa haram memainkan permainan daring PUBG dan sejenisnya.

Fatwa tersebut dikeluarkan dengan alasan game online tersebut menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya generasi muda, karena mengandung kekerasan, peperangan sehingga dikhawatirkan berdampak terhadap akhlaq dan psikologis para pemain game.

Teungku Abdurrani, Ketua MPU Aceh menegaskan, meski fatwa haram game daring PUBG atau sejenisnnya saat ini belum ditindaklanjuti di dalam pemberian sanksi hukuman cambuk, namun ia menyatakan Pemerintah Aceh sudah bisa melaksanakan ketentuan tersebut agar pemain ‘game haram’ tersebut bisa diberi sanksi.

Baca Juga: Peringati Hari Dokter Nasional, Tenaga Kesehatan Minta Pemerintah Saling Dukung Atasi Covid-19

“Game PUBG memang sudah diterbitkan fatwa haram oleh MPU Aceh, meski belum ada penerapan sanksi, namun sebagai seorang muslim, apabila masih terus memainkan game tersebut tentu mereka akan berdosa. Mereka juga akan mempertanggungjawabkan dosanya di akhirat kelak,” ujar Teungku Abdurrani Adian. 

Untuk itu, ia berharap kepada Pemerintah Provinsi Aceh segera merealisasikan fatwa tersebut agar pemain game PUBG atau sejenisnya di Aceh agar diberi sanksi hukuman cambuk, sesuai dengan Qanun (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang sudah berlaku lama di Aceh.

Di sisi lain, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian juga meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat agar mendukung fatwa yang sudah dikeluarkan oleh MPU Provinsi Aceh, terkait fatwa haram game online Player Unknown's Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya yang mengandung unsur kekerasan atau peperangan.

Ulama di Aceh menilai, permainan yang ditampilkan dalam game online yang mudah diakses melalui perangkat elektronik seperti telepon pintar (smartphone) tersebut lebih banyak unsur mudharat (merugikan) ketimbang sisi baiknya.

Baca Juga: Marak Penggunaan VPN, Pakar : Lebih Banyak Kerugian daripada Kebaikan Penggunanya

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x