Pemain PUBG Layak Dihukum Cambuk, MPU Aceh: Tanggung Dosa di Akhirat

- 23 Oktober 2020, 21:27 WIB
ILUSTRASI hukum cambuk.*
ILUSTRASI hukum cambuk.* /ANTARA./

PR TASIKMALAYA – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh, Teungku Abdurrani Adian menegaskan, setiap pemain PUGB layak dihukum cambuk di muka umum.

Pemain Player Unkown’s Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya layak dihukum, mengingat permainan daring tersebut mengandung unsur kekerasan dan peperangan.

“Jadi sangat layak di Aceh sebagai negeri syariat ini, pelaku yang melakukan tindakan haram yang dilarang di dalam agama Islam, sangat layak diseret diberi sanksi untuk dihukum cambuk sesuai aturan yang berlaku di Aceh,” jelas Teungku Abdurrani Adian.

Baca Juga: Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung, DPR Apresiasi Langkah Bareskrim Polri

Pada Juni 2019, MPU Provinsi Aceh mengeluarkan fatwa haram untuk memainkan permainan daring PUBG dan jenis permainan lainnya yang sejenis.

Fatwa tersebut dikeluarkan karena permainan tersebut mengandung unsur kekerasan dan peperangan. Selain itu, permainan tersebut menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat khususnya generasi muda.

MPU mengkhawatirkan, permainan daring tersebut akan berdampak kepada akhlak dan psikologis pemainnya.

Baca Juga: Waspada! Beredar Telegram Palsu Mengatasnamakan KemenkopUKM

“Game PUBG memang sudah diterbitkan fatwa haram oleh MPU Aceh, meski belum ada penerapan sanksi. Namun, sebagai seorang muslim, apabila masih terus memainkan game tersebut, tentu mereka akan berdosa. Mereka juga akan mempertanggungjawabkan dosanya di akhirat kelak,” ujar Teungku.

Teungku berharap, Pemerintah Provinsi Aceh dapat segera merealisasikan fatwa tersebut. Semakin cepat fatwa direalisasikan, maka para pemain PUBG dan sejenisnya di Aceh segera mendapatkan sanksi berupa hukuman cambuk.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x