Tentang Usulan Hukum Cambuk Bagi Pemain Game Online, Bupati Aceh Siap Buatkan Perbup

- 29 Oktober 2020, 09:13 WIB
ILUSTRASI hukum cambuk.*
ILUSTRASI hukum cambuk.* /ANTARA./

PR TASIKMALAYA - Permainan game online di Aceh Barat telah mewabah dan dinilai sangat menganggu produktivitas para generasi muda.

Untuk itu, Bupati Aceh Barat H Ramli berjanji akan mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) tentang tata cara hukuman cambuk pemain game online, PUBG.

Menurutnya, hukuman cambuk itu berdasarkan rekomendasi Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU).

Baca Juga: Jon Jones Tak Terima Khabib Nurmagomedov Dianugerahi Petarung Terbaik UFC

"Kalau saya sebagai bupati, apa dikatakan MPU sangat setuju. Bisa jadi ke depan akan kita buat Perbub, insya Allah," kata Ramli.

Meski demikian, ia menyatakan bahwa Perbup tersebut tentunya mesti mendapat persetujuan Pemerintah Provinsi Aceh.

Namun dari segi agama, ia menilai penjatuhan cambuk bagi pemain game online PUBG sangat tepat sebagaimana disarankan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU).

Baca Juga: Dapat Sepeda dari Daniel Mananta, Jokowi Diminta Segera Lapor Jika Dianggap Gratifikasi

Ramli berpesan kepada pemuda di hari Sumpah Pemuda ke-92 yang jatuh pada 28 Oktober 2020, agar meninggalkan permainan game online demikian karena hanya melalaikan dan merugikan.

"Apalagi di masa pandemi Covid-19 saat ini, banyak pekerjaan lain sebagai alternatif, jangan main lagi game PUBG, itu tidak baik dan dilarang menurut kajian MPU," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan, apa pun yang direkomendasikan oleh MPU sudah melalui kajian sehingga sebagai kepala daerah sangat mendukung apapun usulan dari pengemuka agama Islam.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x