Dianggap Merugikan, Pemerintah Aceh Siap Terapkan Hukum Cambuk Bagi Pemain Game Online

- 29 Oktober 2020, 06:20 WIB
ILUSTRASI hukum cambuk. Pemuda Aceh yang merayakan hari valentine bisa saja kena hukuman cambuk.*
ILUSTRASI hukum cambuk. Pemuda Aceh yang merayakan hari valentine bisa saja kena hukuman cambuk.* /ANTARA/AMPELSA/

PR TASIKMALAYA – Bupati Aceh Barat, H Ramli MS berjanji akan mengeluarkan Perbup terkait dengan tata cara hukum cambuk bagi pemain permainan daring PUBG.

Hukuman tersebut dikeluarkan mengingat banyaknya generasi muda yang dapat melalaikan dan merugikan akibat memainkan permainan daring tersebut.

Ramli menambahkan, hukuman cambuk tersebut berdasarkan rekomendasi Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU).

Baca Juga: Ridwan Kamil Pantau Penyaluran Bansos Tahap III di 27 Kabupaten/Kota

"Kalau saya sebagai bupati, apa dikatakan MPU sangat setuju. Bisa jadi ke depan akan kita buat Perbup, Insya Allah,” jelasnya yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI.

Ramli menambahkan, Perbub tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pemerintah Provinsi Aceh.

Namun, dari sisi agama, Ramli menilai hukuman cambuk bagi pemain permainan daring PUBG sangat tepat, hal tersebut bahkan diimbau oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU).

Baca Juga: Korean Indonesia Film Festival 2020 Resmi Dibuka, Hadirkan Gundala hingga The Swordsman

Pada hari Sumpah Pemuda ke-92 yang jatuh pada 28 Oktober 2020, Ramli mengimbau agar meninggal kan permainan daring yang di nilainya dapat melalaikan dan merugikan.

“Apalagi di masa pandemi Covid-19 saat ini, banyak pekerjaan lain sebagai alternative, jangan main lagi game PUBG, itu tidak baik dan dilarang menurut kajian MPU,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x