Jalani Masa Penahanan Selama Enam Bulan, Ustaz Aceh Utara Kini Dapat Hukuman Cambuk 74 Kali

- 16 Juli 2020, 08:03 WIB
M. Zahrul alias Ustaz Coy menerima hukuman cambuk sebanyak 74 kali di Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Rabu, 15 Juli 2020.*
M. Zahrul alias Ustaz Coy menerima hukuman cambuk sebanyak 74 kali di Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Rabu, 15 Juli 2020.* //RRI

PR TASIKMALAYA - M. Zahrul alias Ustaz Coy menerima hukuman cambuk sebanyak 74 kali di Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Rabu, 15 Juli 2020.

Eksekusi hukuman cambuk kepada pria 29 tahun tersebut karena ia terbukti melakukan pelecehan seksual kepada anak di bawa umur.

Baca Juga: Disebut Lelah Hadapi Tekanan, Keponakan Donald Trump Minta Sang Paman untuk Mundur

Pelecehan seksual tersebut dilakukan pada santri di salah satu pondok pesantren di Gampong Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

“Seharusnya, terpidana dicambuk sebanyak 80 kali. Karena sudah menjalani hukuman penjara selama enam bulan, kemudian terpidana dikurangi jumlah hukuman cambuknya menjadi 74 kali.

Baca Juga: Unggahan Video Goyang TikTok, Kadisparpora Bondowoso Dicopot dari Jabatan

"Pada saat pelaksanaan eksekusi Uqubat Cambuk, tetap menerapkan physical distancing (jaga jarak) sesuai standar operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan,” kata Kepala Kejaksaan Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi.

Pipuk menerangkan, terpidana telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang pelecehan seksual yang dilakukan di kamar tidur santri pada November 2019 dan Januari 2020.

Baca Juga: Balada Tak Menggunakan Masker, Seorang Pria Tewas Ditembak Polisi Michigan

“Cambuk ini memberikan efek jera kepada terpidana. Namun pelaksanaan eksekusi ini telah memenuhi ketentuan hukum acara jinayah, yaitu berbunyi, uqubat cambuk dilaksanakan di tempat terbuka atau didepan umum yang dapat dilihat oleh warga,” tutur Pipuk.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x