Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam PMJ News, pelaku pun mengiming-imingi korban akan menaikan gajinya jika mengikuti keinginannya.
Tak hanya itu, pelaku juga menjanjikan untuk pendidikan kuliah korban.
Ade Safri juga menjelaskan kronologi kejadian saat pelaku memulai aksinya.
Baca Juga: Hari Ini dalam Sejarah 25 November, dari Terkait Hari Guru Nasional hingga Merderka Suriname
Diketahui, pelaku mengajak korban kesebuah cafe di Jalan Slamet Riyadi, Solo, pada 18 September 2021 sekitar pukul 22.30 WIB.
Pelaku mengajak korban untuk membicarakan soal masalah keuangan yang dialami korban.
Niat jahat pelaku pun muncul dan mengajak korban untuk minum minuman beralkohol dan membuat korban mabuk.
Baca Juga: Akui Bertemu Nabi Muhammad SAW Lewat Mimpi, Haikal Hassan Kembali Dipanggil Polisi
Pasca mendapatkan laporan dari keluarga korban, polisi meringkus pelaku di rumahnya, pada awal November 2021.
Tersangka sekarang tengah diperiksa penyidik dan ditahan untuk proses hukum.***