Pemerintah Umumkan Kenaikan UMP Provinsi 2022, 4 Provinsi Ini Tak Alami Kenaikan

- 24 November 2021, 09:22 WIB
Ilustrasi. UMP Provinsi 2022 telah resmi diberlakukan, ternyata ada 4 provinsi yang tidak mengalami kenaikan, simak selengkapnya.
Ilustrasi. UMP Provinsi 2022 telah resmi diberlakukan, ternyata ada 4 provinsi yang tidak mengalami kenaikan, simak selengkapnya. /Unsplash/Mufid Majnun/

PR TASIKMALAYA – Kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) telah diberlakukan Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk 2022 mendatang.

Dalam kenaikan UMP tersebut, tidak semua provinsi memberlakukannya, rata-rata kenaikan UMP 2022 berada di kisaran 1,09 persen.

Pada kenaikan UMP yang terjadi di provinsi, DKI Jakarta memimpin dengan menjadi yang lebih tinggi di Indonesia.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro menyebutkan dari 34 provinsi di Indonesia, ada empat provinsi dengan UMP 2021 yang lebih tinggi dari batas UMP.

Baca Juga: 5 Ide Campuran Infused Water yang Berkhasiat untuk Kesehatan, Ada Jahe dan Jeruk Nipis

Dalam hal tersebut, UMP 2022 di 4 Provinsi ditetapkan sama dengan UMP pada tahun 2021.

Menurut Menaker Ida Fauziah, Gubernur setiap provinsi harus segera menetapkan UMP paling lambat 21 November 2021.

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat 21 November 2021, dikarenakan 21 November adalah hari libur, maka dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya tanggal 20 November 2021, ujarnya.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari SuaraMerdeka, ada beberapa provinsi yang tidak mengalami peningkatan UMP.

Baca Juga: Link Nonton American Music Awards 2021, Siaran Ulang Malam Ini 24 November 2021

Di antaranya adalah Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sumatra Selatan.

DKI Jakarta akan menempati urutan UMP tertinggi se-Indonesia dengan RP 4.453.935,536 naik sekitar 0,8548 persen dari sebelumnya.

Sementara itu Aceh, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, Maluku Utara, dan Lampung belum menentukan besar UMP untuk 2022 mendatang.

Artikel ini sebelumnya pernah tayang di Galamedia, dalam artikel yang berjudul "Daftar UMP 2022 di 29 Provinsi Indonesia DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, sampai Papua".***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Galamedia Suara Merdeka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x