Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Sebut UMP DKI Jakarta 2022 Resmi Naik

- 24 November 2021, 07:17 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut UMP DKI Jakarta untuk tahun 2022 resmi naik, berikut selengkapnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut UMP DKI Jakarta untuk tahun 2022 resmi naik, berikut selengkapnya. /Instagram @aniesbaswedan

PR TASIKMALAYA – Penetapan Upah Minimum Provinsi 2022 (UMP 2022) untuk DKI Jakarta sudah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies resmi menaikkan nilai UMP 2022 di Jakarta yang sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku bagi seluruh wilayah Indonesia.

Dikabarkan besarnya ketetapan UMP 2022 untuk DKI Jakarta adalah Rp4.453.935 yang sesuai dengan regulasi tersebut.

“Jadi sudah ditetapkan besaran UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,” ujar Anies.

Baca Juga: Simak Cara Memperpanjang dan Lokasi SIM Keliling Tasikmalaya Hari Ini Rabu 24 November 2021

Dengan naiknya UMP DKI Jakarta 2022, Anies mengatakan itu merupakan sebuah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan buruh ibu kota.

Anies menaikkan UMP tersebut derdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula pada pasal 26 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021.

UU itu adalah tentang pengupahan yang berlaku bagi para pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah perusahaannya.

Baca Juga: Link Streaming Drakor Melancholia Episode 5, Ryu Sung Jae Mulai Curiga pada Ji Yoon Soo

Struktur dan skala itu perlu memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas yang merupakan pedoman upah untuk pekerja atau buruh.

Bukan hanya menetapkan UMP, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya sebagai upaya kesejahteraan para pekerja atau buruh.

Salah satunya yaitu memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan harga murah. dan biaya pendidikan.

Berikut adalah program kolaborasi ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta:

Baca Juga: Link Streaming Persib vs Persiraja di BRI Liga 1, Maung Bandung Waspadai Pemain Muda Laskar Rencong

1. Perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang sebelumnya berpenghasilan UMP +10 persen menjadi +15 persen dapat menjangkau banyak pekerja atau buruh sehingga dapat mengurangi pengeluaran untuk biaya hidup pekerja atau buruh di Jakarta.

2. Anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP plus dan biaya prndidikan masuk sekolah.

3. Memperbanyak program pelatihan bagi pekerja atau buruh melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas, Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, dan Kolabolator.

4. Pengembangan program Jakpreneur dan pembentukan koperasi pekerja atau buruh, serta mempasilitasi penjualan produk yang berasal dari program tersebut kedalam sistem e-Order.

Baca Juga: dr. Sumy Hastry Purwanti Saat Autopsi Kedua Korban Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Masih Ada...

5. Program biaya pendidikan bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK, maupun yang dirumahkan tanpa dikurangi upahnya.

6. Program bantuan bagi anak yang orang tuanya meninggal akibat dari pandemi Covid-19.

7. Program kolaborasi antara Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan Asosiasi Pengusaha berupa bantuan saran dan prasarana bagi Federasi Serikat Pekerja atau buruh yang sudah memiliki usaha.

Artikel ini sebelumnya pernah tayang di ANTARA News dalam artikel berjudul “Anies Tetapkan UMP DKI 2022 sebesar Rp 4.453.935” dan Suaramerdeka dalam artikel berjudul “UMP Jakarta 2022 Resmi Naik, Begini Ketentuannya”.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA Suara Merdeka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x