Perbedaan SIM untuk Mengemudi di Indonesia, Cek Ketentuan Baru bagi Kendaraan Berikut

- 23 November 2021, 07:25 WIB
Simak perbedaan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia, cek ketentuan barunya untuk kendaraan berikut.
Simak perbedaan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia, cek ketentuan barunya untuk kendaraan berikut. /Dok. NTMC Polri

Penyandang disabilitas juga wajib memegang Surat Izin Mengemudi tipe D, SIM D sendiri setara dengan golongan C bagi kendaraan bermotor roda dua.

Terakhir adalah kategori SIM DI yang diperuntukan bagi pengemudi disabilitas untuk kendaraan roda empat perorangan.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah