PR TASIKMALAYA – SIM atau Surat Izin Mengemudi wajib dimiliki untuk menyetir kendaraan bermotor di Indonesia.
Sejatinya SIM oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dibagi berdasarkan kategori jenis kendaraan.
Penggolongan SIM sesuai dengan peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dimana SIM dikeluarkan oleh Polri menyesuaikan besaran kubikasi dari kendaraan roda empat atau roda dua.
Baca Juga: Seo Ye Ji Akan Kembali dalam Drama Eves Scandal setelah 7 Bulan Vakum
Perpol Nomor 5 Tahun 2021 mencantumkan aturan terkait penandaan SIM yang nantinya masyarakat miliki sesuai kebutuhan, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @indonesiabaik.id pada 22 November 2021.
Pemegang SIM A bagi kendaraan dengan berat minimal 3.500 kg, artinya kendaraan roda empat adalah mobil bagi perorangan atau mobil barang milik perseorangan.
Sementara pemegang SIM A Umum diberikan Polri bagi pengemudi mobil penumpang umum dengan berat minimal 3.500 kg, termasuk pula kendaraan roda empat barang umum.