Perbedaan SIM untuk Mengemudi di Indonesia, Cek Ketentuan Baru bagi Kendaraan Berikut

- 23 November 2021, 07:25 WIB
Simak perbedaan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia, cek ketentuan barunya untuk kendaraan berikut.
Simak perbedaan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia, cek ketentuan barunya untuk kendaraan berikut. /Dok. NTMC Polri

Baca Juga: Keanu Angelo Merasa Ditipu Fadil Jaidi Saat Hadiri Ulang Tahun Atta Halilintar, Kenapa?

Pemegang SIM BI berjenis mobil bus milik perorangan dengan berat minimal 3.500 kg.

Bagi masyarakat dengan kebutuhan mengemudi mobil bus atau barang umum masuk kategori BI Umum.

Ketentuan pemegang SIM BII dan BII Umum dipergunakan mengemudi kendaraan berupa alat berat, serta golongan penarik kendaraan kereta gandengan dengan berat lebih dari 1.000 kg.

Baca Juga: Raffi Ahmad Kurangi Aktivitas Jelang Kelahiran Anak Kedua: Karena Nagita...

Polri membagi kategori SIM C untuk kendaraan roda dua menjadi tiga tipe surat izin.

SIM C untuk motor berkapasitas silinder maksimal 250 cc, sedangkan SIM CI bagi kendaraan roda dua berkapasitas maksimal 500 cc.

Memiliki motor listrik juga wajib memegang Surat Izin Mengemudi golongan CI.

Baca Juga: 10 Drama Korea yang Rilis Desember 2021, Ada 'Bad and Crazy' Dibintangi Lee Dong Wook dan Wi Ha Joon

Lantas kendaraan motor besar dan listrik berkapasitas lebih dari 500 cc wajib mengajukan pembuatan SIM CII.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah