Habib Bahar Bin Smith Bebas Murni Hari Ini, Kemenkumham: Dapat Remisi

- 21 November 2021, 17:25 WIB
Habib Bahar Bin Smith dikabarkan bebas murni hari ini, Minggu, 21 November 2021 atas kasus dugaan penganiayaan.*
Habib Bahar Bin Smith dikabarkan bebas murni hari ini, Minggu, 21 November 2021 atas kasus dugaan penganiayaan.* /Foto: ANTARA/HO-Humas Ditjenpas./

Baca Juga: Kim Seon Ho Kembali Berkegiatan di Dunia Hiburan? SALT Entertainment Berikan Pernyataan Resmi

Di samping sudah sesuai dengan peraturan yang tersebut, pemberian remisi kepada Bahar Bin Smith selama 4 bulan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas serta Cuti Bersyarat.

Mujiarto menambahkan, untuk pembebasan Bahar Bin Smith. Pihaknya memastikan sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat.

Seperti, Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Sindur dan Komando Rayon Militer (Koramil) Gunung Sindur untuk memberikan pendampingan saat pembebasan Bahar Bin Smith.

Mujiarto kembali menegaskan, pembebasan Bahar Bin Smith dipastikan akan berjalan lancar, aman sesuai dengan prosedur yang berlaku dan sesuai dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: Manchester United Pecat Ole Gunnar Solskjaer, Fabrizio Romano: Sudah Berakhir

“Kami memastikan pembebasan berjalan aman, lancar seuai aturan dan prosedural, protokol kesehatan,” tegas dia.

Untuk diketahui, Bahar Bin Smith bebas murni hari ini, Minggu, 21 November 2021 dari kasus dugaan penganiayaan kepada sopir taksi daring.

Dari kasus ini, Bahar Bin Smith divonis pidana penjara 3 bulan karena terbukti melanggar Pasal 351 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55.

Sebelumnya, Bahar Bin Smith pun tersangkut kasus penganiayaan dua remaja di 2019. Kasus penganiayaan dua remaja ini bahkan viral di media sosial dan media massa.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah