Satgas Covid-19: Cuti Akhir Tahun Resmi Dilarang bagi ASN, TNI-Polri, BUMN, dan Swasta

- 19 November 2021, 09:30 WIB
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito umumkan terkait cuti akhir tahun.
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito umumkan terkait cuti akhir tahun. /Dok. BNPB

Selain itu, pemerintah juga resmi melarang pengambilan jatah cuti akhir tahun.

Prof. Wiku Adisasmito menegaskan, upaya tersebut dilakukan pemerintah untuk menekan adanya mobilitas masyarakat yang tidak mendesak.

Kesimpulan tersebut diambil berdasarkan data penyebaran Covid-19 yang terjadi di Indonesia.

Baca Juga: Enzy Storia Sempat Cerita Tentang Masa Lalu Orang Tuanya, Kini Dia Unggah Foto Jadul Bersama Sosok Lelaki Ini

“Satgas Penanganan Covid-19 mencatat setiap kali terjadi peningkatan mobilitas di masyarakat berkorelasi dengan terjadinya peningkatan kasus Covid-19,” jelasnya.

Prof. Wiku Adisasmito memaparkan, berkaca dari pengalaman sebelumnya bahwa periode libur panjang selalu berhasil menimbulkan penyebaran Covid-19.

Hal tersebut terjadi karena masyarakat cenderung untuk mengisi momen liburan untuk bepergian ke luar rumah.

Baca Juga: Jelang Pengumuman Ballon d'Or, Karim Benzema Difavoritkan Thierry Henry: Mari Kita Realistis

Ditambah lagi aktivitas bepergian tersebut seringkali justru mengabaikan protokol kesehatan.

Prof. Wiku Adisasmito menambahkan, aktivitas pada periode liburan panjang tersebut menyebabkan penyebaran Covid-19 lebih cepat diwaktu bersamaan.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah