Dilaporkan Soal Bisnis PCR, Menko Luhut: Bicara Data, Jangan Perasaan

- 16 November 2021, 08:13 WIB
Menteri Koordinator bidang kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi dirinya dilaporkan ProDem atas dugaan bisnis PCR.*
Menteri Koordinator bidang kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi dirinya dilaporkan ProDem atas dugaan bisnis PCR.* /Instagram @luhut.pandjaitan

Tindakan Luhut dan Erick Thohir, menurutnya, tentu bisa dikatakan masuk ke dalam pidana.

Baca Juga: Tes Psikologi Kepribadian: Hewan Apa yang Pertama Kali Dilihat? Temukan Hal Menarik Tentang Karakter Anda

Ancamannya pidananya pun tidak tanggung-tanggung. Apabila terbukti Luhut dan Erick Tohir akan di penjara minimal 2 tahun dan maksimal 12 tahun.

Bukan hanya penjara saja, tetapi juga harus membayar denda sebanyak 200 juta.

Menanggapi laporan tersebut, Menko Luhut pun memberikan komentarnya atas dugaan tersebut.

Baca Juga: Unggah Foto Gala, Fuji Akui Kini 'Banting Setir' usai Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Meninggal

Luhut tidak masalah atas laporan dan dugaan tersebut, tetapi harus mempunyai data yang valid dan fakta yang sebenarnya.

"Kita harus belajar untuk bicara harus menggunakan data. Jangan pakai perasaan atau rumor saja.

"Itu kan kampungan kalau orang bicara hanya berdasarkan katanya-katanya, capek-capekin aja," tukas Luhut.

Baca Juga: Dicium Ivan Gunawan, Ayu Ting Ting: Aku Takut Nggak Bisa Tidur deh Sayang

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah