Luhut Akan Layangkan Gugatan Perdata Rp100 Miliar, Imbas Mediasi Gagal Haris Azhar

- 15 November 2021, 21:10 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan akan layangkan gugatan perdata Rp100 miliar karena gagal mediasi dengan Haris Azhar.
Luhut Binsar Pandjaitan akan layangkan gugatan perdata Rp100 miliar karena gagal mediasi dengan Haris Azhar. /PMJ News

PR TASIKMALAYA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan akan melayangkan gugatan perdata Rp100 miliar karena gagal mediasi dengan Haris Azhar.

Agenda mediasi yang dijadwalkan penyidik terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus pencemaran nama baik gagal terlaksana pada Senin, 15 November 2021.

Namun Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, kasus pencemaran nama baik itu tetap bergulir di pengadilan dan akan melayangkan gugatan perdata terhadap dua terlapor.

Baca Juga: Salah Satunya Gorengan, 5 Makanan Ini Disebut-sebut Tingkatkan Risiko Hipertensi

"Ya, tetap saja terus," kata Luhut pada Senin, 15 November 2021 di Polda Metro Jaya, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Luhut sempat mengungkapkan rencana gugatan perdata pada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebesar Rp100 miliar atas tudingan proyek bisnis tambang di Papua.

Jika gugatan perdata itu berhasil, maka uang sebesar Rp100 miliar tersebut akan diserahkan pada seluruh masyarakat Papua.

Baca Juga: Bukan Cuma Kasus Pemerkosaan, Kris Wu Kini Terjerat Utang Bank dan Dituntut Bayar Denda Rp133 Miliar!

Kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang, mengatakan sedang mempersiapkan gugatan perdata yang akan segera dilayangkan dalam waktu dekat.

"Karena tidak ada titik temu mediasi, maka proses hukum akan terus berjalan. Gugatan perdata juga akan segera kami layangkan," ujar Juniver di Polda Metro Jaya pada Senin, 15 November 2021.

Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti karena beredarnya video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya".

Baca Juga: Taylor Lautner 'Twilight' dan Tunangannya Pamer Cincin Tunangan: Tidak Sabar untuk...

Sementara itu, video tersebut juga diketahui diunggah melalui akun YouTube milik Haris Azhar seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Video itu membahas laporan sejumlah organisasi tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 September 2021 lalu.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Jokowi Pilih Andika eks Kangen Band Jadi Calon Panglima TNI?

Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan mereka dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti juga dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan dengan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Laporan Luhut Binsar Pandjaitan telah diterima dan terdaftar dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x