PR TASIKMALAYA - KEMNAKER (Kementerian Ketenagakerjaan) Republik Indonesia secara resmi meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
BSU ini akan diberikan KEMNAKER kepada masyarakat yang terkena dampak pandemi, dengan besaran Rp1 juta.
Cara mendapatkan BSU dari KEMNAKER ini ternyata sangat mudah, tapi sebelum itu masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan.
Baca Juga: Will Smith Sempat Terpikir Ingin Membunuh Ayahnya Sendiri: Saya Ingin Balas Dendam
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari postingan akun instagram @kemenkominfo pada 2 November 2021, berikut ini syarat yang harus dipenuhi calon penerima BSU KEMNAKER:
1. WNI
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Turut Berbelasungkawa Atas Berpulangnya Vanessa Angel dan Suami
3. Memiliki pendapatan maksimal Rp3,5 juta (khusus pekerja di wilayah dengan UMP/UMK di atas Rp3,5 juta, batas maksimal pendapatan menjadi sebesar UMK/UMP dan dibulatkan ke atas hingga ratusan ribuan penuh. Misal Kab. Karawang sebesar Rp4,798.312, dibulatkan menjadi Rp4,8 juta.