Aset Tanah Ratusan Hektar Milik Tommy Soeharto Disita Satgas BLBI, Mahfud MD Beberkan Alasannya

- 6 November 2021, 15:20 WIB
Mahfud MD menyebutkan jika Tommy Soeharto menyewakan tanah yang dijaminkan untuk utang kepada negara.
Mahfud MD menyebutkan jika Tommy Soeharto menyewakan tanah yang dijaminkan untuk utang kepada negara. /Kolase Foto Instagram/@polhukamri dan Dok. Pikiran Rakyat

PR TASIKMALAYA - Putra Presiden Indonesia ke-2 Soeharto, Tommy Soeharto, dikabarkan menyewakan aset tanah dengan luas 124 hektare.

Dan tanah tersebut dijaminkan Tommy Soeharto kepada negara lewat Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Disewakannya tanah yang dijaminkan oleh Tommy Soeharto ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang, Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Baca Juga: Superman and Lois Season 2 akan Dirilis 11 Januari 2022

Satgas BLBI kemudian menurunkan regu dan aparat keamanan guna menyita aset jaminan utang PT Timor Putra Nasional (TPN).

Jaminan yang diajukan oleh Tommy Soeharto kepada negara itu ialah sebidang tanah dengan luas 124 hektare.

"Tetapi, ternyata itu masih disewakan dan nyewanya ke itu-itu juga, sehingga sekarang kami sita," terang Mahfud MD pada Jumat, 5 November 2021.

Baca Juga: Jelang Pernikahan, Ria Ricis Justru Ungkap Permintaan Maaf ke Media, Ada Apa?

"Akan segera dibaliknamakan atas nama negara dan kami punya dokumen itu," tambahnya.

Ketua Pengarah Satgas BLBI tersebut menegaskan supaya aset yang dijaminkan oleh debitur kepada negara tidak disewakan.

Selain itu, aset juga dilarang untuk dijual atau dipindahtangankan kepada pihak lain selama utang belum dapat dilunasi, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Sopir Vanessa Angel Telah Lakukan Tes Urine, Ini Hasil yang Diungkapkan Kepolisian

"Kalau utang belum (lunas), jangan coba-coba dijual, disewakan atau dialihkan kepada pihak lain, itu tidak boleh," kata Mahfud MD.

Sebelumnya, Satgas BLBI menyita aset milik Tommy Soeharto yakni tanah seluas 124 hektare pada Jumat, 5 November 2021.

Tanah tersebut berlokasi di Dawuan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Baca Juga: Cuti Natal dan Tahun Baru Ditiadakan Demi Cegah Lonjakkan Covid-19

Aset tersebut disita dengan pengawalan ketat aparat keamanan gabungan dari Brimob, Kodim 0604 Karawang, Satpol PP Karawang, dan Polres Karawang.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sekaligus Ketua Pelaksana Satgas BLBI Rionald Silaban memberikan pernyataan terkait hal ini.

Ia menyebut bahwa tanah dengan luas 124 hektar itu adalah lahan PT Timor Putra Nasional (TPN), perusahaan milik Tommy Soeharto.

Baca Juga: 25 Ucapan Hari Ayah Nasional 2021, Cocok Dijadikan Quotes Manis di Media Sosial

Rionald Silaban juga mengatakan bahwa PT Timor Putra Nasional (TPN) masih memiliki utang kepada negara.

Utang itu berawal dari diperolehnya fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang sekarang menjadi Bank Mandiri, bagi PT TPN.

Sampai dengan hari ini, Satgas BLBI telah berusaha menagih kewajiban PT TPN dari kredit sejumlah bank.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x