PR TASIKMALAYA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan peraturan terbaru terkait syarat perjalanan dengan kereta api.
Peraturan terbaru yang diberlakukan adalah mengenai masa berlaku untuk hasil tes RT-PCR.
Sebelumnya hasil negatif Covid-19 dari pemeriksaan RT-PCR berlaku 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Angkat Suara Soal Pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan, Harris Vriza: yang Gue Lihat sih ya...
PT KAI memperpanjang hasil negatif Covid-19 dari tes RR-PCR menjadi 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Peraturan tersebut berlaku sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan No 92 Th 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.
VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus menyebutkan bahwa selain hasil tes RT-PCR, hasil rapid Antigen masih berlaku.
“Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” ujar Joni Martinus dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi PT KAI.