Joni Martinus menegaskan, kepada masyarakat yang akan menggunakan moda transportasi kereta api agar tetap menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu masyarakat juga diharapkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan untuk dapat melakukan perjalanan dengan kereta api.
"KAI selalu mengikuti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," tutup Joni.
Surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT PCR atau rapid Test Antigen hanya berlaku untuk perjalanan kereta jarak jauh.
Anak-anak usia dibawah 12 tahun yang akan menaiki kereta jarak jauh juga diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau Rapid test Antigeh.
PT KAI sendiri telah menyediakan layanan tes Rapid Antigen di 64 stasiun di pulau Jawa dan Sumatera dengan tarif Rp45 ribu.
"Penyesuaian tarif merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan," kata Joni Martinus.
Selain menunjukan hasil negatif Covid-19, penumpang juga wajib menunjukan kartu vaksin dengan minimal suntikan pertama.