Menteri Perhubungan Keluarkan Surat Edaran Baru: Hasil Test Antigen Berlaku Untuk Penerbangan Luar Jawa-Bali

- 29 Oktober 2021, 15:43 WIB
Ilustrasi syarat terbaru naik pesawat berdasarkan SE Menteri Perhubungan No 93 Tahun 2021.
Ilustrasi syarat terbaru naik pesawat berdasarkan SE Menteri Perhubungan No 93 Tahun 2021. /Pixabay/JoshuaWoroniecki

Surat keterangan tersebut menyatakan bahwa penumpang belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Bagi angkutan udara perintis serta angkutan udara di daerah tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan atau 3TP pelaksanaan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Baca Juga: Mitos atau Fakta? Tiap Kali Bendera Union Jack Berkibar, Tanda Ratu Elizabeth II Ada di Rumahnya?

Anak berusia bawah 12 tahun yang akan menaiki pesawat harus didampingi oleh orang tua atau keluarga.

"Pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan test Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya," tutur Novie Riyanto.

Adanya syarat terbaru mengenai perjalanan dengan pesawat udara sebagai upaya dalam mengurangi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Inilah 10 Pencetak Gol Terbanyak Liverpool di Liga Premier Inggris, Urutan Pertama Finisher Terbaik The Reds!

"Jadi tujuannya untuk melindungi kita semua dari paparan Covid-19. Meskipun begitu, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021," katanya.

Menurut Novie Riyanto, kapasitas angkut atau load factor bagi pesawat berlorong tunggal atau narrow body aircraft bisa lebih dari 70 persen.

Kapasitas angkut lebih dari 70 persen juga berlaku bagi pesawat yang berbadan lebar/lorong ganda atau wide body aircraft.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah