PR TASIKMALAYA - Belakangan ini, netizen diramaikan dengan pemberitaan mengenai syarat untuk menaiki transportasi pesawat.
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 55 tahun 2021, pelaku perjalanan domestik pesawat terbang wajib melakukan tes Covid-19 dengan RT-PCR.
Syarat mewajibkan penumpang pesawat menunjukan hasil tes PCR yang berlaku maksimal 3 x 24 jam menuai kritikan di kalangan masyarakat karena harga yang tidak murah.
Baca Juga: Mark Zuckerberg Resmi Ganti Nama Facebook Inc dengan Meta, Saham Naik 1,5 Persen
Namun, Menteri PErhubungan mengeluarkan Surat Edaran atau SE Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.
Dalam SE Menhub No 93 tahun 2021 mengatur mengenai aturan baru mengenai syarat penerbangan.
Aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tersebut menggantikan SE Nomor 88 tahun 2021.
Baca Juga: 6 Larangan Cara Berpakaian Saat Wawancara, Salah Satunya Mengenakan Warna Mencolok
Penerbitan Nomor 93 Tahun 2021 mengacu kepada Addendum Kedua SE Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021.