Nah, agar lebih jelasnya, berikut ini ada beberapa alasan untuk berhenti menyebarkan NIK KTP di sosial media atau media manapun, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram milik Divisi Humas Polri @divisihumaspolri.
1. NIK KTP menyimpan informasi data pribadi. bukan sekadar nomor
Masih banyak yang belum paham akan hal ini, terutama kalangan remaja yang baru membuat KTP.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Viral Foto Kucing Berusia 30 Tahun?
Jadi mulailah untuk mengedukasi anak-anak dari sekarang untuk merahasiakan NIK KTP dan tidak disebarluaskan di manapun.
2. NIK KTP rentan disalahgunakan sebagai pinjaman online
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, kalau pinjaman online di Indonesia saat ini sudah seperti jamur.
Oleh sebab itu, jaga baik-baik NIK KTP jika tidak mau disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Jadwal dan Tarif Kereta Api Kahuripan Relasi Kiaracondong - Lempuyangan - Blitar
3. NIK sebagai sumber data pribadi, yang hampir digunakan di seluruh dunia