PR TASIKMALAYA - Menjadi warga negara yang baik, tentu harus patuh dengan aturan negara, salah satunya adalah dengan memiliki NIK KTP.
Dengan memiliki NIK KTP akan memudahkan berbagai urusan administrasi saat sedang mengurus kepentingan apapun.
Tapi sebaiknya, jangan sebar NIK KTP dengan sembarangan. Hal ini juga telah diimbau oleh Divisi Humas Polri
Baca Juga: Rizky Billar Naik Pitam Gegara Tingkah Lesti Kejora Ini Hingga Beri Julukan Baru
Apalagi saat ini beberapa aplikasi yang menyangkut finansial, membutuhkan NIK KTP sebagai syaratnya.
Terutama aplikasi pinjaman online yang sudah banyak tersebar di Indonesia.
Apabila kamu ingin menggunakan salah satu aplikasi tersebut, sebaiknya pastikan dulu platform tersebut menjamin keamanan data pribadi nasabah.
Baca Juga: Tes Psikologi Visual: Peri Warna Apa yang Kamu Pilih? Temukan Pesan Mendalam Bagi Karaktermu
Karena bila kamu sampai salah memilih platform, jangan kaget kalau data pribadi kamu akan disebarluaskan, pastinya kamu sendiri yang akan menanggung risikonya.