PR TASIKMALAYA – Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan tanda pengenal identitas di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
KTP tidak hanya berfungsi sebagai tanda pengenal identitas pemiliknya saja, namun, di beberapa kesempatan juga menjadi persyaratan dokumen administratif.
Lantas, apa jadinya jika KTP milik pribadi hilang atau rusak? Tentunya hal itu akan berdampak pada proses pengurusan dokumen yang menjadi sedikit terhambat.
Tenang, tidak usah khawatir berlebihan. Jika KTP Anda rusak atau hilang, segera saja lakukan cara berikut untuk segera mengganti dengan yang baru.
Apalagi sekarang pemerintah mewajibkan agar seluruh warga Indonesia memiliki KTP elektronik untuk keperluan pribadinya.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari unggahan di akun Instagram Indonesia Baik pada Senin, 11 Oktober 2021 dalam kondisi tertentu, KTP yang rusak atau hilang memang dapat diganti.
Penggantian KTP tersebut harus memenuhi syarat tertentu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.