KTP Rusak atau Hilang? Begini Cara untuk Mendapatkan yang Baru!

- 11 Oktober 2021, 16:12 WIB
Ilustrasi. Tidak perlu pakai surat pengantar RT/RW, begini cara mengganti KTP rusak atau hilang dengan yang baru.
Ilustrasi. Tidak perlu pakai surat pengantar RT/RW, begini cara mengganti KTP rusak atau hilang dengan yang baru. /Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan

PR TASIKMALAYA – Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan tanda pengenal identitas di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

KTP tidak hanya berfungsi sebagai tanda pengenal identitas pemiliknya saja, namun, di beberapa kesempatan juga menjadi persyaratan dokumen administratif.

Lantas, apa jadinya jika KTP milik pribadi hilang atau rusak? Tentunya hal itu akan berdampak pada proses pengurusan dokumen yang menjadi sedikit terhambat.

Baca Juga: Tentara Taliban Kedapatan Berlibur dan Bermain di Taman Hiburan, Tak Malu-malu Nikmati Tanah Rampasan

Tenang, tidak usah khawatir berlebihan. Jika KTP Anda rusak atau hilang, segera saja lakukan cara berikut untuk segera mengganti dengan yang baru.

Apalagi sekarang pemerintah mewajibkan agar seluruh warga Indonesia memiliki KTP elektronik untuk keperluan pribadinya.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari unggahan di akun Instagram Indonesia Baik pada Senin, 11 Oktober 2021 dalam kondisi tertentu, KTP yang rusak atau hilang memang dapat diganti.

Baca Juga: Mantan Pembantu Donald Trump Tolak Bersaksi Soal Kerusuhan Capitol, Komite AS: Kami Siap Menuntut Pidana

Penggantian KTP tersebut harus memenuhi syarat tertentu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah