Menko Polhukam pun menganjurkan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban pinjol ilegal supaya tidak segan-segan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Hal ini perlu dilakukan terutama bila masyarakat menerima ancaman dan teror dari pihak pinjol ilegal.
Baca Juga: Endang Mulyana Bahagia Bisa Berlibur ke Turki: Biasanya Cuma Jadi Candaan
Inilah mengapa para korban harus berani melapor ke polisi agar mendapatkan perlindungan yang telah disediakan sebagai instrumen UU.
"Para korban supaya berani melapor ke polisi. Polisi akan memberikan perlindungan," terangnya.
"Terkait dengan perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," tandasnya.***