Tekankan Pinjol Ilegal Bisa Dijerat UU ITE, Mahfud MD Janjikan Perlindungan bagi Korban yang Berani Melapor

- 23 Oktober 2021, 16:47 WIB
Mahfud MD tegaskan bahwa pinjol ilegal tidak memenuhi syarat hukum perdata dan meminta masyarakat yang menjadi korban pinjol segera melapor.
Mahfud MD tegaskan bahwa pinjol ilegal tidak memenuhi syarat hukum perdata dan meminta masyarakat yang menjadi korban pinjol segera melapor. /Dok. Kemenko Polhukam

PR TASIKMALAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan pernyataan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal.

Mahfud MD menekankan bahwa pinjol ilegal tidak sesuai dengan syarat hukum perdata yang merupakan lembaga usaha yang disahkan negara.

Hal terkait pelanggaran oleh pinjol ilegal ini diungkapkan Mahfud MD dalam jumpa pers daring pada hari Jumat, 22 Oktober 2021, di Jakarta.

Baca Juga: Disebut Jadi Alasan Bunuh Diri, Kepolisian Ungkap Trik Hindari Sadapan Data Pinjol Ilegal

"Secara perdata kami menganggap itu tidak memenuhi syarat, terutama syarat subjektifnya," terang Mahfud MD.

Menurutnya, hal tersebut karena ada sebagian hal yang secara pidana telah memiliki alternatifnya.

Selain itu, para pemilik perusahaan pinjaman online pun bisa diancam dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pornografi.

Baca Juga: Ini Dia 6 Cara yang Ampuh untuk Menjaga Harga Diri, Apa Saja?

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, salah satu tindak pelanggaran UU ITE ini adalah dengan menyebarkan foto di media sosial.

Terdapat dua pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku, yakni pasal 27 dan pasal 29.

"Pasal 27 itu misalnya penyebaran foto tidak senonoh atau foto porno yang disebar," katanya.

Baca Juga: 5 Minuman yang Dapat Membantu Meningkatkan Metabolisme Tubuh Anda, Salah Satunya Air Lemon

Kasus penyebaran foto ini banyak terjadi, di mana pelaku berusaha untuk mengancam dan mempermalukan seseorang.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut memastikan bahwa pinjol ilegal akan dipidana sebagaimana kebijakan hukum yang berlaku.

"Alasan-alasan hukum sudah kita rumuskan dan sudah kita sudah tetapkan," ujarnya.

Baca Juga: Viktor Axelsen Pamer Aksi Sang Anak Idolakan Greysia Polii-Apriyani Rahayu

"Nanti biar perdebatannya di dalam proses hukum, karena tentu ada yang setuju dan tidak," tambahnya.

Namun, Mahfud MD menuturkan bahwa pemerintah pun ingin turut terlibat dalam menyelamatkan rakyat dari tindak pemerasan dan pengancaman.

Karenanya, pemerintah berjanji akan secara serius menangani dan menindak tegas perusahaan pinjol ilegal di Indonesia.

Baca Juga: Tamat Hari Ini! Berikut Spoiler Drakor The Veil Episode 12: Akhir Pertempuran Han Ji Hyuk?

"Pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun ancaman," jelasnya.

Menko Polhukam pun menganjurkan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban pinjol ilegal supaya tidak segan-segan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Hal ini perlu dilakukan terutama bila masyarakat menerima ancaman dan teror dari pihak pinjol ilegal.

Baca Juga: Endang Mulyana Bahagia Bisa Berlibur ke Turki: Biasanya Cuma Jadi Candaan

Inilah mengapa para korban harus berani melapor ke polisi agar mendapatkan perlindungan yang telah disediakan sebagai instrumen UU.

"Para korban supaya berani melapor ke polisi. Polisi akan memberikan perlindungan," terangnya.

"Terkait dengan perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," tandasnya.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x